Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap
pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi.
Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat
dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara
garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
- Akuntan Publik
- Akuntan Intern
- Akuntan Pemerintah
- Akuntan Pendidik
Ekspektasi
Publik
Pada
umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional.
Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.
Nilai-nilai
Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut
:
- Integritas
Merupakan
segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang
transparan, juju dan konsistensi.
- Kerjasama
Merupakan
kemampuan untuk bekerja dalam tim
- Inovasi
Merupakan
kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode
yang baru.
- Simplisitas
Merupakan
kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah
yang bersifat kompeks.
Sedangkan
teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari
prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika.
- Aturan Etika.
- Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada
masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena
ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut
maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa,
yaitu:
·
Jasa
Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber:
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar