Selasa, 24 Oktober 2017

Perilaku etika dalam profesi akuntansi dan Perilaku etika dalam perihal jasa akuntansi publik



Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Intern
  • Akuntan Pemerintah
  • Akuntan Pendidik
Ekspektasi Publik
Pada umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.
Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut :
  • Integritas
Merupakan segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang transparan, juju dan konsistensi.
  • Kerjasama
Merupakan kemampuan untuk bekerja  dalam tim
  • Inovasi
Merupakan kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode yang baru.
  • Simplisitas
Merupakan kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang bersifat kompeks.
Sedangkan teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

 
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
  • Prinsip Etika.
  • Aturan Etika.
  • Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:

·         Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·         Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
·         Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.


Sumber:
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar