Selasa, 24 Oktober 2017

Perilaku etika dalam profesi akuntansi dan Perilaku etika dalam perihal jasa akuntansi publik



Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Intern
  • Akuntan Pemerintah
  • Akuntan Pendidik
Ekspektasi Publik
Pada umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.
Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut :
  • Integritas
Merupakan segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang transparan, juju dan konsistensi.
  • Kerjasama
Merupakan kemampuan untuk bekerja  dalam tim
  • Inovasi
Merupakan kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode yang baru.
  • Simplisitas
Merupakan kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang bersifat kompeks.
Sedangkan teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

 
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
  • Prinsip Etika.
  • Aturan Etika.
  • Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:

·         Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·         Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
·         Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.


Sumber:
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html


Kamis, 05 Oktober 2017

Etika Profesi Akuntansi



1.      Basis Teori Etika

a.      Etika Teleologi
            Di dalam etika teleology terdapa dua aliran etika teleologi yang harus dipahami yaitu
·         Egoisme Etis
            Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

·         Utilitarianisme
            Kata utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

b.      Deontologi
            Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

c.       Teori Hak
            Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d.      Teori Keutamaan (Virtue)
            memandang  sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

2.       Prinsip – Prinsip Etika
            Prinsip – prinsip etika profesi sebagai tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing – masing profesi. Kode etik itu sendiri berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

a.       Tanggung Jawab profesi
            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

c.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

d.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

e.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

f.      Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

g.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

3.     Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Suatu bisnis yang dijalankan pasti memiliki tujuan untuk tumbuh dan menghasilkan. Untuk itu para pelaku bisnis patut memberikan perhatian pada faktor-faktor yang dapat mendukung tujuan tersebut, seperti lingkungan, karena etika bisnis dapat dipengaruhi oleh lingkungan dan lingkungan juga dapat dipengaruhi oleh etika bisnis.
a.       Lingkungan intern
Lingkungan intern dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga dapat diarahkan sesuai dengan keinginan perusahaan. Lingkungan intern meliputi tenaga kerja, peralatan, dan lain-lain. Budaya organisasi (yang mencakup lingkungan kerja, sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan, dan otonomi/pemberdayaan yang diberikan pada karyawan); Ekonomi lokal (yang mencakup keadaan perekonomian setempat); Reputasi perusahaan (yang mencakup persepsi karyawan mengenai bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat); Persaingan di Industri (yang mencakup tingkat daya saing dalam industri yang mempengaruhi kompensasi dan pendapatan), adalah beberapa contoh faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja dan etika para tenaga kerja. Faktor-faktor tersebut perlu disadari karena para tenaga kerja kinerja dan etika mereka sebenarnya memiliki kontribusi yang besar terhadap kesuksesan perusahaan.
b.      Lingkungan Ekstern
Lingkungan ekstern yaitu lingkungan yang berada diluar kegiatan bisnis yang tidak mungkin dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis sesuai dengan keinginannya. Pelaku bisnislah yang harus mengikuti ”kemauan” lingkungan ekstern tersebut, agar kegiatan bisnis bisa ”selamat” dari pengaruh lingkungan tersebut. Lingkungan ekstern meliputi lingkungan mikro, yaitu pemerintah, pesaing, publik, stockholder, dan konsumen, dan lingkungan makro, yaitu demografi, sosial politik, dan sosial budaya.

4.     Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis :
a.              Situasi Dahulu. Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

b.              Masa Peralihan: tahun 1960-an. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

c.              Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

d.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an. Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

e.       Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an. Tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.






Sumber:

https://www.coursehero.com/file/p6it4m8/LINGKUNGAN-BISNIS-YANG-MEMPENGARUHI-PERILAKU-ETIKA-Suatu-bisnis-yang-dijalankan/
http://nikenwp.blogspot.co.id/2015/10/perkembangan-dalam-etika-bisnis.html