Leasing / Sewa guna usaha
Sewa
guna usaha (leasing)
atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan
barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa
guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan
dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan
kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada
perusahaan pembiayaan.
Leasing berasal dari kata lease yang
berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan
atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut
Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement
coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable
asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan
atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing
adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee
untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai
imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau
financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
Analisis: leasing berguna bagi perusaahan yg membutuh kan dana atau
wadah yg berguna utuk modal suatu usaha di perusahaan tersebut yang di dapat
dengan melalui beberapa proses perjanjian antara (lessor) adalah perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal dengan (lessee) adalah nasabah yang menginginkan barang modal
tersebut dan lesee harus membayar dana seperti yg ada
pada perjajian tersebut.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
http://ilmupembiayaan.info/59/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar