BAB V
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
B.KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
C. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam
bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
D. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
BAB VI
SISA HASIL
USAHA KOPERASI
A.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
B. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus
Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota
dituangkan sebagai berikut :
|
Z = X
x SHU
Y
|
Keterangan
:
Z
= Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan
anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU
= Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU
per anggota :
|
SHUA
= JUA + JMA
|
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika :
|
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
|
Dimana
:
SHU
Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
VA
= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
= Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah
simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C. PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
D. PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun
Buku 1998 (Rp000)
|
Penjualan /Penerimaan
Jasa
|
Rp 850.077
|
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
|
Rp 960.794
|
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
|
Beban Administrasi dan
Umum
|
Rp (35.349)
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
|
Pajak Penghasilan (PPH
Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota
Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X
200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000
: Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000
: Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000
: Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota
dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha
koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp
131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi
adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
BAB VII
KOPERASI
DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
A.KOPERASI
DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Hubungan
antara koperai dengan pasar merupakan individu-individu yang memiliki
kegiatan ekonomi dan bergabung dalam kelompok koperasi,maka activitas
ekonominya telah presentasikan oleh perusahaan koperasi ,sehingga perusahaan
inilah yang berhubungan dengan pasar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
para individu anggotanya didlihat dari sisi produksi dan komsumsi ,anggota
koperasi dikelompokan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen.pasar
tempat dimana pertemuan antara pembeli dan penjual untuk bertransaksi
,bedasarkan sifat dan bentuknya pasar terbagi menjadi dua jenis pasar
persaingan sempurna dengan pasar persaingan tak sempurna yaitu
monopoli,persaingan monopolistic,dan oligopoly.
B. KOPERASI PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA
Struktur
pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar
analisis dan perencanaan suatu perekonomian ,adapun cirri-cirinya:
1.
Adanya penjual dan pembeli sangt banyak
2.
Produk dijual adalah sejenis
3.
Perusahaaan bebas masuk pasar dan keluar
4.
Dan para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Dalam
struktur persaingan pasar sempurna ,harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan(demand) dengan penawaran(supply),oleh sebab itu ,perusahaan yang
bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut (price taker)jadi
apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga
pasar sebagai harga jual produknya .dia tidak akan dapat mengpengaruhi
harga,walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual;
melalui koperasi.
Oleh
sebab itu,persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis
termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna.untuk mendapatkan keuntungan
yang lebih besar,maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal
biaya.menurut konsepsi koperasi biaya produksi akan dapat diminimumkan
bedasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen dan koperasi
konsumen
C. KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar
monopoli adalah bentuk struktur pasar dimana hanya ada satu perusahaan penjual
dan produk dipasar yang bersangkutan,adapun beberapa cirri-ciri pasar oligopoly
,yaitu:
1.
Perusahaan penjual atau menghasilkan produk hanya satu
2.
Tidak ada produk subsitusi dengan produk lainnya]
3.
Konsumen produk lebih banyak dan bebas bersaing
4.
Bebas masuk /keluar passer
Koperasi
nampaknya agak sulit dalam pasar monopoli karena dimasa akan datamng baik
dalam cangkupan local,regional dan nasioanl ,struktur pasar monopoli
tidak akan banyak member harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan
lingkungan untuk mengahpus bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin
terbuka untuk persaingan.
KOPERASI
DALAM PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK
Pasar
persaingan monopolistic adalah bentuk dari organisasi pasar yang memiliki
cirri-ciri sebagai berikut:
1.
Banyak penjual dari suatu produk beragam
2.
Produk dihasilkan tidak homogeny
3.
Keluardan masuk ke industry relative mudah
4.
Harga produk tidak sama dipasar
Produk
koperasi sangatlah sulit yang tidak ho,mogen ini ditawarkan di pasaran berbagai
kemasan produk dengan sedikit perbedaan produk lainnya,oleh sebab itu
bila koperasiingin maksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistic,maka
secara teoritis ,koperasi harus mampu menghasilkan produk sangat berbeda dengan
produk dihasilkan olaeh pengusaha linnya ,tentu strategi dan taktik bisnis
dalam promosi ,sedikit banyak menentukan perbedaan tersebut.
Sumber :
https://dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/koperasi-dalam-berbagai-struktur-pasar-2/
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba .2005. koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangga
Arifin,Bustanil,kedudukan
koperasi dalam sistem ekonomi pancasila dan kebijakan
pembangunan,Lemhanas,Jakarta,1987
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi
Partomo,
Tiktik Sartika.2009.Ekonomi Koperasi.Bogor.Ghalia Indonesi
http://www.koperasi.net
buku tata cara
pendirian koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar