Pelibatan
dan Pengembangan Masyarakat Pertamina didasarkan pada beberapa landasan
regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah
dilakukan Pertamina sejak kelahirannya, 10 Desember 1957 karena perusahaan
didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan
manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai
perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:
Bab
V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:
- Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Tanggung jawab sosial dan
lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
- Perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Surat
Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan:
Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan
usahanya di bidang sumber daya alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada
fungsi kemampuan sumber daya alam. Walaupun BUMN di bidang lain pun dapat saja
melaksanakan TJSL.
Pasal
88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan:
BUMN
dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha
kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
II.
Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Dan
Lingkungan (TJSL) Pertamina
CSR/TJSL
Pertamina merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang
diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan
melalui perilaku yang transparan dan beretika.
Prinsip-prinsip
CSR/TJSL Pertamina mengacu pada ISO 26000 yaitu:
- Konsisten dengan pembangunan
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
- Mempertimbangkan ekspektasi
semua stakeholders.
- Taat hukum dan konsisten dengan
norma internasional.
- Terintegrasi kedalam kegiatan
bisnis.
Dalam
hal mengintegrasikan program CSR/TJSL kedalam kegiatan bisnis korporasi, maka
Pertamina berkomitmen untuk:
- Mengatasi dampak negatif
operasi perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan
nilai baru yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
- Memberikan manfaat sosial,
ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah
operasi perusahaan.
- Meningkatkan reputasi
perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko
bisnis.
III.
Strategi TJSL/CSR Pertamina
Tujuan strategis
|
:
|
Meningkatkan Reputasi dan
Kredibilitas Pertamina melalui kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan
strategi bisnis.
|
Strategi besar
|
:
|
- Saling memberi manfaat (fair
shared value)
- Berkelanjutan
- Prioritas Wilayah Operasi dan
daerah terkena dampak
- Pengembangan energi hijau
sebagai tanggung jawab terhadap dampak operasi
- Sosialisasi dan Publikasi
yang efektif
|
Inisiatif strategis
Sumber : http://www.pertamina.com/social-responsibility/tentang-csr/
|
:
|
- Pemberdayaan masyarakat
secara berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola pikir
- serta pelatihan keterampilan dan kesehatan)
- Berwawasan Pelestarian
Lingkungan
- Terkait Strategi Bisnis
- Dilaksanakan secara Tuntas
(termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku, tata
nilai, dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).
|