Selasa, 24 Mei 2016

TUGAS 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum

CARA MEMBUAT PT
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. 
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1.       Perseroan Terbatas (“PT”)
  • Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
  • Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2.       Yayasan
  • Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
  • Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
3.       Koperasi
  • Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat pendirian
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Contoh perusahaan nya :
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)



Sumber :
Advendi S. 2008. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo Hlm. 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Selasa, 26 April 2016

TULISAN 1_SS_AHDE



UPAYA MEMBANGUN KARAKTER (CHARACTER BUILDING)

Membangun karakter tidak semudah membangun rumah, jembatan, jalan, dan lainnya karena membangun karakter adalah bentuk hakekat jiwa seseorang yang terus berkelanjutan agar menjadi lebih baik dan mulia, membangun karakter banyak komponen yang harus dilibatkan instusi lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat sehingga berjalan dengan ideal dengan harapan bersama. disiplin diri merupakan hal yang terpenting dalam setiap upaya membangun dan membentuk karakter seseorang sebab karakter mengandung pengertian :
1.                             suatu kualitas positif yang dimiliki seseorang, sehingga membuatnya menarik dan atraktif.
2.                             reputasi seseorang dan
3.                             seseorang yang unusual atau memiliki kepribadian yang eksentrik.
Akar kata karakter dapat dilacak dari kata Latin kharakter, kharassein, dan kharax yang maknanya “tools for marking”(alat untuk menandai), to engrave” (mengukir) dan pointed stake(menunjukan). Kata ini mulai banyak digunakan (kembali) dalam bahasa prancis (caractere) pada abad ke-14 dan kemudian masuk dalam bahasa inggris menjadi character, sebelum akhirnya menjadi bahasa Indonesia karakter. Dalam kamus poerwardarminta, karakter di artikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti. Yang membedakan seseorang daripada yang lain. Dengan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa membangun karakter (character building) adalah proses mengukir atau memahat jiwa sedemikian rupa sehingga membentuk unik, menarik, dan berbeda atau dapat dibedakan dengan orang lain. Ibarat sebuah huruf aflabet yang tak pernah sana antara yang satu dengan yang lain, demikianlah orang-orang yang berkarakter dapat dibedakan satu dengan yang lainnya (termasuk dengan yang tidak/belum  berkarakter atau berkarakter tercela).
makna penting sebuah karakter dan proses pembentukannya yang tidak pernah mudah melahirkan manusia-manusia yang tidak bisa dibeli. Kearah yang demikian itulah pendidikan dan pembelajaran termasuk pengajaran di instusi formal dan pelatihan di institusi nonformal seharusnya bermuara, yakni membangun manusia-manusia berkarakter (terpuji), manusia-manusia yang memperjuangkan agar dirinya dan orang-orang yang dapat dipengaruhinya aga menjadi lebih manusiawi, menjadi manusia utuh atau memiliki integralitas. Hal ini lah yang dibutuhkan bangsa kita saat ini. Untuk bangkit dan menciptakan sumber daya manusia kedepan yang lebih baik.


analisis : character building ada lah suatau hal yang penting dalam setiap jiwa manusia sehingga dapat membuat manusia tersebut memiliki sebuah karakter yang bagus dan kuat. Membuat karakter pada setiap orang itu menurut saya yg paling dominan atau yg paling kuat adalah dari lingkungan orang tersebut. Karna dimana setiap awal anda melangkah di situ lah terdapat pilihan hidup anda.

TUGAS 1_SS_AHDE



HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 ( UU hak paten 2001). Hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebarun. Mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industry selama 20 tahun.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah) :
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Jenis paten:
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
a.       Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
b.      Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
c.       Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
d.      Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)

Cara mendapatkan hak paten
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Proses pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan dan Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
Dari ketentuan Pasal 20 dan 21  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan. Permohonan paten dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat.
Pada dasarnya, permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut Pasal 23 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut.
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu :
sistem registrasi dan sistem ujian.

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan kepada orang lain, yaitu :
a. Membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
b. Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat  barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Mengenai Hak Pemegang paten diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Dari ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Paten Tahun 2001, dapat diketahui pula bahwa hak eksklusif pemegang paten dikecualikan jika pemakaian patennya dimaksudkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis dengan syarat hal itu tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten. Artinya, pelaksanaan atau penggunaan Invensi yang dikecualikan tadi tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial, sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi pemegang paten. Pengecualian ini sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan, yang mencakup pula kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.

Mengenai kewajiban pemegang paten disebutkan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Dengan kewajiban ini, berarti setiap pemegang paten diharuskan untuk melaksanakan patennya yang diberi di Indonesia melalui pembuatan produk atau menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dengan harapan dapat menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja.
Kewajiban melaksanakan paten yang diberi di Indonesia akan dikecualikan, jika pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Paten Tahun 2001.
Namun harus diingat bahwa pengecualian kewajiban melaksanakan paten di Indonesia harus pula ditujukan dalam rangka menunjang alih teknologi yang efektif dan dapat meningkatkan devisa  bagi negara kita.
Kewajiban lainnya disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Paten Tahun 2001, bahwa pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten  diwajibkan untuk membayar biaya tahunan untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.
Sebagaimana halnya dengan hak atas kepemilikan intelektual yang lain seperti hak cipta dan merek, paten pada dasarnya hak milik perseorangan yang immateril yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak milik, paten juga dapat dialihkan atau diserahkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi itu kepada perseorangan atau badan hukum.

Sumber :
-          Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
-          repository.usu.ac.id/bitstream/.../4/Chapter%20I.pdf

analisis : Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dan juga hak paten di atur oleh undang – undang .