Rabu, 25 Mei 2016

TULISAN 3_SS_AHDE



ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Dasar hukum Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Manfaat asuransi :
1.       Menghadirkan Rasa Aman
2.        Memberi Kepastian
3.       Tempat Menabung dan Investasi
4.       Meminimalisasi Risiko Kerugian
5.       Meningkatkan Kegiatan Usaha

TUGAS 3_SS_AHDE

ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Dasar hukum Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Selasa, 24 Mei 2016

TULISAN 2_SS_AHDE_ Hukum / Adat Budaya Indonesia

EBEG
Ebeg merupakan bentuk kesenian tari daerah Banyumas yang menggunakan boneka kuda yang terbuat dari anyaman bambu dan kepalanya diberi ijuk sebagai rambut. Tarian Ebeg di daerah Banyumas menggambarkan prajurit perang yang sedang menunggang kuda. Gerak tari yang menggambarkan kegagahan diperagakan oleh pemain Ebeg.

Diperkirakan kesenian Ebeg ini sudah ada sejak zaman purba tepatnya ketika manusia mulai menganut aliran kepercayaan animisme dan dinamisme. Salah satu bukti yang menguatkan Ebeg dalam jajaran kesenian tua adalah adanya bentuk-bentuk in trance (kesurupan) atau wuru. Bentuk-bentuk seperti ini merupakan ciri dari kesenian yang terlahir pada zaman animisme dan dinamisme.

Selain itu Ebeg dianggap sebagai seni budaya yang benar-benar asli dari Jawa Banyumasan mengingat didalamnya sama sekali tidak ada pengaruh dari budaya lain. Berbeda dengan Wayang yang merupakan apresiasi budaya Hindu India dengan berbagai tokoh-tokohnya. Ebeg sama sekali tidak menceritakan tokoh tertentu dan tidak terpengaruhi agama tertentu, baik Hindu maupun Islam. Bahkan dalam lagu-lagunya justru banyak menceritakan tentang kehidupan masyarakat tradisional, terkadang berisi pantun, wejangan hidup dan menceritakan tentang kesenian Ebeg itu sendiri. Lagu yang dinyanyikan dalam pertunjukan Ebeg hampir keseluruhan menggunakan bahasa Jawa Banyumasan atau biasa disebut Ngapak lengkap dengan logat khasnya. Jarang ada lagu Ebeg yang menggunakan lirik bahasa Jawa Mataraman dan bahasa selain Banyumasan. Beberapa contoh lagu-lagu dalam Ebeg yang sering dinyanyikan adalah Sekar Gadung, Eling-Eling, Ricik-Ricik Banyumasan, Tole-Tole, Waru Doyong, Ana Maning Modele Wong Purbalingga dan lain-lain.

Atraksi
Barongan Ebeg, salah satu karakter topeng macan sebagai pendukung pementasan seni ebeg di pasar Kroya. Mungkin masih berkaitan erat dengan barongsai, singo barong dan leak.

Di dalam suatu sajian Ebeg akan melalui satu adegan yang unik yang biasanya menjadi acara pamungkas dalam pertunjukan Ebeg. Atraksi tersebut sebagaimana dikenal dalam bahasa Banyumasan dengan istilah Babak Janturan. Pemain akan "Mendem" atau "Wuru"(kesurupan dalam Bahasa Banyumasan dan mulai melakukan atraksi-atraksi unik. Bentuk atraksi tersebut seperti halnya: makan Beling atau pecahan kaca, makan dedaunan yang belum matang, makan daging ayam yang masih hidup, berlagak seperti monyet, ular, dan lain-lain. Atraksi in trance ini hanya dimainkan oleh pemain yang memiliki "indang" atau "pembantu". Masing-masing pemain memiliki varian indang yang berbeda. Di antaranya indang kethek, yang mengantarkan pemain pada kondisi in trance meniru perilaku monyet. Indang jaran, indang mayid, indang macan dan lain-lain.

Grup Ebeg
Topeng Cepet penthul

Dalam sebuah grup Ebeg setidaknya ada cukup banyak pemain, terutama untuk penunggang kuda lumping. Selain itu dalam sebuah pertunjukan Ebeg ada satu barongan, yakni sejenis topeng yang menggambarkan wajah macan (Harimau Jawa) dan memiliki kain panjang ke belakang sebagai gambaran tubuhnya. Barongan seperti Barongsai dalam budaya Tiongkok karena mulutnya bisa menganga. Hanya saja Barongan sering di cat dengan warna gelap.

Selain kelompok penunggang kuda lumping dan Barongan, ada dua pemain yang menggunakan topeng bernama Penthul dan Tembem. Dalam masyarakat kedua pemain yang menggunakan topeng ini dikenal dengan nama Cepet. Penthul adalah topeng yang memiliki hidung panjang dan biasanya berwarna putih. Sedangkan Tembem memiliki wajah lebih menyeramkan dan berwarna hitam.

Alat musik

Di Banyumas, biasanya ebeg ditampilkan dengan iringan musik calung banyumasan atau gamelan banyumasan. Nayaga atau pengiring sudah menyatu dengan para penarinya. Awalnya memang pertunjukan Ebeg biasanya diiringi dengan alat musik yang disebut Bendhe. Alat musik ini memiliki ciri fisik seperti gong akan tetapi berukuran lebih kecil terbuat dari logam. Kemudian peralatan musik lain adalah Gendhing Banyumasan pengiring seperti kendang, saron, kenong, gong dan terompet.

Kesurupan
Salah satu kewajiban dalam pementasan Ebeg adalah ketersediaan sesaji atau menyan. Sesaji digunakan untuk persembahan kepada para arwah maupun penguasa makhluk halus disekitar agar mau mendukung pementasan. Efeknya para pemain ebeg akan mengalami trans atau kerasukan yang dalam bahasa Banyumas disebut mendem karena dirasuki makhluk halus. Disaat inilah para pemain ebeg biasa memakan berbagai benda yang tidak lazim dimakan seperti pecahan kaca (beling), bunga-bunga sesaji, mengupas kelapa dengan gigi, makan padi dari tangkainya, memakan dhedek (katul), bara api, kuning telur dan lain-lain. Keadaan mendem ini menunjukkan bahwa pemain ebeg sedang menunjukan bahwa dirinya adalah Satria yang kuat. Pada akhir laga, pemain yang kerasukan akan disembuhkan oleh pemimpin grup Ebeg yang biasanya adalah seorang tetua adat dan disebut dengan istilah Penimbul.

Perlu diketahui bahwa tidak hanya pemain Ebeg saja yang bisa kesurupan. Sering kali para penonton juga ikut mendem sehingga semakin memeriahkan pementasan Ebeg. Pada saat pemain dan beberapa pemonton sudah kesurupan, pagelaran menjadi sedikit lebih kacau dan brutal. Namun justru inilah yang menjadi ciri khas Ebeg Banyumasan dibandingkan seni kuda lumping dari daerah lain. Terkadang orang yang kesurupan menari di depan pemain musik dan meminta dimainkan musik yang bagus. Jika musik berhenti maka pemain akan berhenti menari.

Namun tidak semua pertunjukan Ebeg benar-benar terjadi kesurupan, beberapa Kelompok Ebeg ada yang hanya berpura-pura kesurupan atau Akting seolah-olah mereka sedang kesurupan agar tampak heboh.

Janturan
Janturan merupakan pertunjukan pamungkas dalam suatu pertunjukan Ebeg dimana para penari akan kesurupan sehingga tingkah polah mereka seperti Bigar (lepas kendali). Pada Babak ini penari akan melakukan atraksi yang bisa dibilang ekstrim seperti makan bunga, padi, melompat ke atas Palang (pijakan bambu yang biasanya ada pada Ebeg di Wilayah Tambak), atau memakan ayam hidup-hidup. Dalam Janturan tidak hanya penari saja yang kesurupan, penonton juga bisa ikut kesurupan, biasanya akibat ditubruk oleh penari yang sedang kesurupan atau memang sengaja kesurupan karena memiliki Indhang sendiri. Hal tersebut sah-sah saja selama Kelompok Ebeg yang bersangkutan memperbolehkan penonton untuk berpartisipasi, karena tiap Kelompok Ebeg memiliki regulasi yang berbeda-beda.

Indhanger
Salah seorang indanger dalam pementasan Ebeg Banyumasan.
Indhanger adalah istilah yang digunakan oleh masyarakat Tambak terutama para remaja untuk menyebut penonton yang berpartisipasi dalam suatu pertunjukan Ebeg secara sukarela. Biasanya mereka akan ikut kesurupan dalam Babak Janturan. Kenapa disebut Indhanger ?, jawabannya adalah karena mereka menggunakan Indhang yang bukan berasal dari Kelompok Ebeg yang bersangkutan alias Indhang tak diundang. Para Indhanger tidak bisa berdiri sendiri, umumnya mereka membentuk suatu perkumpulan atau komunitas karena harus ada orang yang Njantur supaya bisa kesurupan dan menyembuhkan mereka nantinya (biasanya Kelompok Ebeg yang bersangkutan tidak bertanggung jawab terhadap Indhanger karena resiko ditanggung masing-masing). Selain sebagai penyemarak pertunjukan Ebeg, Indhanger kadang juga dimanfaatkan oleh beberapa Kelompok Ebeg sebagai penari cabutan.

Perkembangan terkini
Seorang gadis janturan dalam pementasan Ebeg Banyumasan.
Akibat perkembangan budaya di Banyumas dan orentasi suatu seni pertunjukan juga yang dalam tahap awal merupakan saranTeks tebala ritual telah bergesear pada bisnis seni pertunjukan, pembenahan dalam Ebeg pun segera dilakukan. Penataan pada Ebeg yang dapat meliputi bentuk iringan, penghalusan gerak tari, kostum ataupun propertinya banyak dilakukan oleh seniman Banyumas. Ebeg biasanya dipentaskan pada acara hajatan baik acara khitanan maupun pernikahan. Selain itu pada awal Sura atau tahun baru Jawa, Ebeg juga sering dipentaskan diberbagai daerah Banyumas, Cilacap, Kroya, Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara. Masih ada beberapa perkampungan yang masih sering mengadakan pertunjukan Ebeg di wilayah karisidenan Banyumas seperti Banjarwaru, Adipala, Pesanggrahan, Bajing, Jepara, Somagede, Wangon, Ajibarang, Sumpiuh, Padamara, Kebasen, Jatilawang, Binorong, Jetis, Sempor Gombong, dan lain-lain.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Ebeg


Analisis : 
menurut saya pribadi budaya ebeg ini sangat menarik karna saya sering melihat pertunjukan ebeg ini saat saya masih sma di kebumen tepatnya di gombong dan banyak teman saya yg menjadi bagian dari pertunjukan ebeg  tersebut, dan tidak dari semua pertunjukan ada bagian mendem nya atau kesurupan ya karna itu tergantung dari permintaan yg mengadakan acara atau aturan daerah  tersebut. Tp menurut saya bagian itu wajib ada karena Kekuatan mistis memang menjadi daya tarik ebeg ini. Di kota – kota Kebudayaan pop dan moderenisasi membuat kesenian ini menjadi tidak menarik lagi bagi sebagian orang yang tinggal di kota besar maupun generasi muda yang sudah tidak peduli dengan budaya nenek moyang. Tp saya masih bersyukur teman teman saya di gombong masih melestarikan budaya ini sampai sekarang. Dan ya mungkin orang-orang kota atau generasi muda harus menonnton pertunjukan ebeg ini jika sedang traveling dan jika ada pertunjukan ebeg di daerah yg di sebut kan di atas.