HAK
PATEN
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil
investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Menurut UU hak
paten No. 14 Tahun 2001 ( UU hak paten 2001). Hak paten diberikan untuk invensi
yang memenuhi syarat kebarun. Mengandung langkah inventif & dapat
diterapkan dalam industry selama 20 tahun.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah) :
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Jenis
paten:
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan
paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan
yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
Paten sederhana
adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam
dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten
produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten
produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut
literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
a. Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
b. Paten
yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
c. Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
d. Paten
Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent
of Revalidation)
Cara
mendapatkan hak paten
Cara mendapatkan
hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya
siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan
mendapatkan hak paten.
Proses
pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20
Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas
dasar permohonan dan Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001
menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau
beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
Dari ketentuan
Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada
permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya
permohonan seseorang paten tidak akan diberikan. Permohonan paten dimaksud hanya
dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan
satu kesatuan dan saling berkaitan erat.
Pada dasarnya,
permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar
biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak
diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut
Pasal 23 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus
disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas
Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud
dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut.
Ada dua sistem
pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu :
sistem registrasi
dan sistem ujian.
Hak
dan Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang paten
memiliki hak khusus untuk melaksanakan secara perusahaan atas patennya baik
secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan kepada orang lain, yaitu :
a. Membuat,
menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan
atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
b. Menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Mengenai Hak
Pemegang paten diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Dari ketentuan
Pasal 16 Undang-Undang Paten Tahun 2001, dapat diketahui pula bahwa hak
eksklusif pemegang paten dikecualikan jika pemakaian patennya dimaksudkan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis dengan syarat hal
itu tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten. Artinya,
pelaksanaan atau penggunaan Invensi yang dikecualikan tadi tidak digunakan
untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial,
sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi pemegang paten.
Pengecualian ini sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak
yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan
pendidikan, yang mencakup pula kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau
bentuk pengujian lainnya.
Mengenai
kewajiban pemegang paten disebutkan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1),
pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten
di Indonesia. Dengan kewajiban ini, berarti setiap pemegang paten diharuskan untuk
melaksanakan patennya yang diberi di Indonesia melalui pembuatan produk atau
menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dengan harapan dapat menunjang
adanya alih teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja.
Kewajiban
melaksanakan paten yang diberi di Indonesia akan dikecualikan, jika pembuatan
produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
Hal ini dicantumkan dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Paten
Tahun 2001.
Namun harus
diingat bahwa pengecualian kewajiban melaksanakan paten di Indonesia harus pula
ditujukan dalam rangka menunjang alih teknologi yang efektif dan dapat
meningkatkan devisa bagi negara kita.
Kewajiban
lainnya disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Paten Tahun 2001, bahwa
pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten diwajibkan untuk membayar biaya tahunan untuk
pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.
Sebagaimana
halnya dengan hak atas kepemilikan intelektual yang lain seperti hak cipta dan
merek, paten pada dasarnya hak milik perseorangan yang immateril yang timbul
karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak milik, paten juga dapat
dialihkan atau diserahkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi
itu kepada perseorangan atau badan hukum.
Sumber :
-
Muhammad
Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS:
Jakarta.
-
repository.usu.ac.id/bitstream/.../4/Chapter%20I.pdf
analisis : Hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dan juga hak paten di atur oleh undang – undang .