KOPERASI
BAB.
I
A.
i.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
• Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
• Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
ii.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan olehpemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan sistem sosialis-komunis
iii.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi
ke pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
B.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
• Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel
1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Aliran
Koperasi :
• Aliran
Yardstick
• Aliran
Sosialis
• Aliran
Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran
Yardstick
• Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah
tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
Aliran
Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
• Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
• Sejarah
Lahirnya Koperasi
• Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam
Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB.
II
Pengertian,
Tujuan dan Prinsip
A.
Pengertian
Koperasi mengandung makna”kerja
sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
– orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan -
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersam
berdasar atas asas kekeluargaan.
Sama seperti pengertian diatas,
Koperasi Melati (Kopkar UMM) juga memberikan peranan penting dalam hal menolong
satu sama lain dan gotong royong dan menolong satu sama lain. Kopkar Melati
(Kopkar UMM) ini menyediakan fasilitas simpan pinjam yang melayani kebutuhan
anggota menyangkut pengadaan dana dalam jumlah tunai .
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi
yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak
hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong
– menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan
perekonomian
nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat
mengenai
prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi
koperasi
diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga atas
modal dibatasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja
terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja
tak terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di bagi
3 :
a. sebagian
untuk cadangan
b. sebagian
untuk masyarakat
c. sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua
koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional
dan Internasional.
BAB. III
A. POLA MANAJEMEN
KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “
The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
B.
Perangkat
koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran
kepada pengurus
baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
-
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
· Pusat pengambil
keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by
working with
and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
BAB.
IV
A .i.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
ii.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama
dan tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi,
di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang
akan dianut oleh koperasi.
Maksud
dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan
usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat
koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal
sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU
serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran
dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar
yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
iii.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
iv.
Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
v.
Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
B. Langkah-langkah mendirikan Koperasi
Langkah 1
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah 2
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah 2
Segera
diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, calon
peserta serta perangkat pemerintah dan pihak yang berkepentingan.
Langkah
3
Pelaksanaan
rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus
serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara
pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (
Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah 4
Sosialisasikan
koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah 5
Sesegera
mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja,
peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan
badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan
Hukum Kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi:
Pengelolaan koperasi:
Paling
sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan. Sumber
Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab Pengelolaan anggota dan
relasi yang baik. Syarat pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop
silahkan register untuk menuju dokumen cara pendirian koperasi.
C. Prosedur Pendirian Koperasi
Dalam
hal masyarakat akan mendirikan koperasi, maka ada beberapa aturan dan prosedur
yang harus dilaksanakan. Secara aturan dapat kita definisikan bahwa Peraturan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomer :
01/Per/M.KUKM/2006 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dalam
hal pembentukan koperasi ini sekumpulan orang orang yang membuat koperasi wajib
memahami pengertian, nilai dan prinsip prinsip koperasi. Dalam membuat atau
membentuk koperasi, paling tidak kita harus memahami beberapa syarat yaitu
sebagai berikut :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (20) dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (3) tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
D.
Dasar Dembentukan Koperasi
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil
dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama.
b. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
E. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
F. Badan hukum
koperasi
Badan
Hukum Kopersi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai
lembaga hukum.
Berikut
Pengesahan Badan Hukum Koperasi
POKOK-POKOK
PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Dasar
Hukum antara lain :
- - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
- Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
- Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
- Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusun
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
- Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
- Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
- Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
- Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
- an akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Referensi :
Buku Tata Cara
Pendirian Koperasi
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi
Partomo, Tiktik Sartika.2009.Ekonomi
Koperasi.Bogor.Ghalia Indonesia

