Jumat, 28 November 2014

PRODUK LOKAL DAN IMPORT DAN MENINGKATKAN PRODUKTIFITAS LOKAL




Peredaran produk impor di dalam negeri semakin hari memang semakin pesat. Meskipun Pemerintah telah membatasi pintu masuk impor untuk beberapa jenis kebutuhan pokok, namun sampai hari ini berbagai macam produk luar negeri seperti barang-barang elektronik, makanan dan minuman, mainan anak-anak, sampai buah-buahan dan sayuran, masih cukup mendominasi ketatnya persaingan pasar lokal.
Kondisi ini tentunya memicu persaingan pasar yang semakin pesat antara pelaku bisnis lokal dengan para importir dari negara tetangga yang berusaha memasarkan produk-produknya ke Indonesia. Karena itu, untuk mengatasi gempuran produk impor yang semakin merajalela pasar dalam negeri, berikut ini ada beberapa tips dan trik pemasaran menghadapi gempuran produk impor yang bisa digunakan untuk memenangkan persaingan pasar lokal.

  1. Menciptakan diferensiasi produk. 
Ketika produk impor dari negara tetangga mulai memadati pasar lokal dengan produk-produk baru yang cukup potensial, maka Anda jangan mau menyerah dan ciptakan inovasi yang berbeda untuk mempertahankan loyalitas para konsumen. Misalnya saja dengan menawarkan layanan purna jual dengan memberikan garansi atau jaminan servis gratis untuk memanjakan para konsumen, mempertahankan citarasa dan tradisi lokal untuk menarik minat pelanggan, serta menciptakan sebuah inovasi unik yang belum dimiliki para importir negara lain.
  1. Meningkatkan kualitas agar tak kalah bersaing dengan importir.
Pada dasarnya produk lokal tidak kalah bersaing dengan produk impor dari luar negeri. Meskipun untuk urusan harga belum bisa semurah produk buatan Cina, namun produk-produk buatan Indonesia memiliki kualitas yang lebih unggul. Contohnya saja seperti mainan buatan Cina yang ternyata kurang aman bagi kesehatan anak, beberapa produk susu anak juga banyak yang mengandung melamin, bahkan untuk produk batik buatan Cina juga tidak sehalus kain batik buatan Solo maupun Yogyakarta. Sehingga untuk urusan kualitas, produk lokal sebenarnya tidak kalah bersaing dengan produk impor negara tetangga.
  1. Mengenali karakteristik dan kebutuhan para konsumen.
Untuk mencegah gempuran pasar yang semakin ketat, sebisa mungkin kenali perilaku konsumen dan penuhi kebutuhan-kebutuhan yang mereka cari. Melalui strategi pemasaran yang melibatkan pendekatan langsung antara pedagang dan pelanggan, maka konsumen pun tidak segan-segan untuk semakin loyal dengan produk yang Anda tawarkan dan tidak tertarik untuk berpaling ke produk yang lain.


Ada beberapa langkah stategis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
1. Menerapkan industri berbasis keunggulan daerah.Indonesia terdiri dari suku adat dan ,budaya.Mulai dari sabang sampai merauke .Begitu banyak potensi daerah yang belum sempat di gali dan di  manfaatkan secara baik.
2. Perencanaan yang terintegrasi .Tidak berjalan terkontrolnya berbagai kebijakan perekonomian hal ini harus segera disudahi.Di era persaingan global yang semakin ketat,Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan terintegrasi dan terencan dengan Maksimal.

Refensi :

Kamis, 16 Oktober 2014

CSR Pertamina


         Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran­nya, 10 Desember 1957 karena perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:

Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:
  • Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha­nya di bidang dan/atau bersangkutan deng­an sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan me­rupakan kewajiban perseroan yang dianggar­kan dan diperhitungkan sebagai biaya per­seroan yang pelaksanaannya dilakukan deng­an memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajib­an dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan:

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Walaupun BUMN di bidang lain pun dapat saja melaksanakan TJSL.
Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan: 
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

II. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Pertamina

CSR/TJSL Pertamina merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika.

Prinsip-prinsip CSR/TJSL Pertamina mengacu pada ISO 26000 yaitu:
  • Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Mempertimbangkan ekspektasi semua stakeholders.
  • Taat hukum dan konsisten dengan norma internasional.
  • Terintegrasi kedalam kegiatan bisnis. 
Dalam hal mengintegrasikan program CSR/TJSL kedalam kegiatan bisnis korporasi, maka Pertamina berkomitmen untuk:
  • Mengatasi dampak negatif operasi perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
  • Memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi perusahaan.
  • Meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis. 
III. Strategi TJSL/CSR Pertamina

Tujuan  strategis

:
Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Pertamina melalui kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan strategi bisnis.
Strategi besar
:
  • Saling memberi manfaat (fair shared value)
  • Berkelanjutan
  • Prioritas Wilayah Operasi dan daerah terkena dampak
  • Pengembangan energi hijau sebagai tanggung jawab terhadap dampak operasi
  • Sosialisasi dan Publikasi yang efektif
Inisiatif strategis










Sumber  : http://www.pertamina.com/social-responsibility/tentang-csr/
:
  • Pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola pikir - serta pelatihan keterampilan dan kesehatan)
  • Berwawasan Pelestarian Lingkungan
  • Terkait Strategi Bisnis
  • Dilaksanakan secara Tuntas (termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku, tata nilai, dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).